PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Saat Anda ingin melakukan pembelian maupun penjualan sebuah barang ataupun jasa, pastinya akan diberlakukan pajak. Hal tersebut juga berlaku pada pembelian rumah.
Di tahun 2025, pemerintah melanjutkan adanya Insentif PPN DTP rumah, yang sebelumnya diberlakukan pada tahun 2023 hingga 2024. Hal ini diupayakan untuk mendorong pertumbuhan dan menstimulasi pembelian rumah di masyarakat.
Pemberlakukan Insentif PPN DTP ini dimanfaatkan pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang telah diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual maksimal sebesar Rp 5 miliar. Penyerahan tersebut juga harus sudah ditandatangani akta jual belinya pada pejabat pembuat akta tanah atau perjanjian pengikat jual beli lunas dihadapan notaris. Selain itu, pemanfaatan Insentif PPN DTP ini juga harus dilakukannya penyerahan hak secara nyata kepemilikannya melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), yang berlaku pada 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.
Dan tentunya pemberlakukan Insentif PPN DTP ini, dapat digunakan oleh seluruh warga negara Indonesia loh! Syaratnya adalah dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan hanya berhak memanfaatkan satu kali saja. Namun, jika sebelumnya pernah memanfaatkan insentif ini berdasarkan ketentuan di tahun sebelumnya, kamu masih bisa memanfaatkannya lagi dengan pembelian rumah melalui Insentif PPN DTP yang berlaku di tahun 2025 ini.
Bersama CitraSun Garden Semarang, tentunya kamu juga bisa dapatkan insentif PPN DTP ini. Terlebih, terdapat promo khusus dibulan Mei yaitu Diskon s/d 220 Juta, Free IPL 6 Bulan, Voucher Belanja 10 Juta dan Cashback 30%. Untuk selengkapnya tekan button di bawah ini.
Dapatkan Promo Terbaru di CitraSun Garden Semarang
Copyright CitraSun Garden Semarang
Supported By Maxi Web Design